Makna
hak dan kewajban bagi warga Negara dalam pasal 30 uud 1945
Sebelum kita harus
mengerti arti dari hak dan kewajiban itu sendiri. Berikut arti hak dan
kewajiban.
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ketika kita sudah
memahami arti dari hak dan keweajiban, selanjutnya kita harus mengetahui pasal
30 dalam uud 1945. Berikut adalah isi dalam pasal 30 uud 1945 beserta makna yang terkandung.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Maknanya: Berdasarkan pasal
tersebut mempunyai makna, bahwa warga negara mempunyai hak atas keamanan yang
dijamin oleh negara , namun mempunyai kewajiban pula terhadap negara dengan
ikut serta dalam upaya pertahanan negara dengan cara-cara tindak melanggar
aturan hokum
·
Pasal
30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru
·
Pasal
30 ayat 3 UUD 1945
"Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara" Berkaitan
dengan ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelaksanan sistem keamanan rakyat, TNI
dan KNRI merupakan kekuatan utama, TNI dan KNRI adalah tenaga professional yang
telah dilatih dan disiapkan secara khusus dalam pembelaan Negara. Didalam ayat
3 dijelaskan penggolongan dari TNI itu sendiri terdiri dari angkatan darat
yaitu semua aparat TNI yang mempunyai tugas menangani keamanan di daratan,
angkatan laut yaitu semua aparat TNI yang menangani semua urusan pertahanan
keamanan yang berada di wilayah per airan dan sangat membutuhkan keahlian
khusus yang diperlukan untuk berada di air, angkatan udara yaitu aparat TNI
yang mempunyai tugas mempertahankan keamanan dari wilayah udara. Dan walaupun
terjadi pembagian jenis TNI di dalam pasal ini, tetap saja tugas utama seorang
TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
suatu Negara, dan tetap di bantu oleh rakyat dari Negara itu sendiri.
·
Pasal
30 ayat 3 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”.
Makna yang terkandung :
POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat
dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus
laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum
dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia.
·
Pasal
30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dalam undang- undang.
Makna yang terkandung : meski TNI
dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan
fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
“sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama
menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan
rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
Dengan
beberapa penjabaran yang telah saya jabarkan, mengenai isi dan makna dari pasal
30 UUD 1945 ayat 1-5 ,adapun dasar hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang
wajib bela negara, tercantum dalam:
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. oleh karena itu, dengan adanya landasan hukum
dan peraturan yang mewajibkan tentang wajib bela negara. kita selaku bagian
dari warga negara wajib melaksanakan apa-apa yang telah tercantum dalam pasal
30 UUD 1945 yang perlu dengan baik dimaknai dengan wawasan yang luas dan cerdas
, memahami bela negara dengan bertindak sesuai sebagaimana mestinya yang tidak
melanggar aturan perundang-undangan. Tujuan pendidikan Nasional Dalam UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. dengan adanya
pendidikan nasional akan melahirkan unsur positif yakni semangat menjadi warga
negara yang cinta akan bangsa (Nasionalisme) yang salah satunya ikut serta
dalam bela negara. Bela negara
dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Bela negara adalah suatu filosofi yang bertujuan agar setiap
individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan
tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan
maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku
dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin
dan kekuatan yang kokoh.Bela negara dapat dilakukan tidak hanya ikut serta
dalam hal yang bersifat fisik seperti ikut turut serta dalam peperangan, namun
bela negara dapat dilakukan dengan skill/kemampuan yang dimiliki seperti kita
yang merupakan bagian akademik penerus bangsa membela negara dengan belajar
dengan sungguh-sungguh sehingga melahirkan skill/kemampuan dan mampu membela
negara di mata dunia dengan mematahkan segala statment/pandangan-pandangan
buruk dengan senyum prestasi.seperti yang saya telah utarakan bela negara tidak
hanya dengan fisik namun bisa diakukan dengan ilmu pengetahuan yang telah
terasah , untuk konteks bela negara maka perlulah sebuah pendidikan
kewarganegaraan di berikan diperguruan tinggi.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi
Tujuan dasar mengapa pendidikan kewarganegaraan di berikan
di perguruan tinggi adalah sebagai dasar tolak ukur seorang mahasiswa/mahasiswi
untuk menyingkapi tantangan yang bersifat “ Global “, dalam dunia, serta
mempertajam dan menanamkan rasa kecintaan akan negara tersebut.adapun,
Kompetensi yang di Harapkan Dari pendidikan
Kewarganegaraan
·
Menghargai
sesama manusia, tanpa memandang, suku, ras, agama, dan perbedaan
·
Menghapuskan
sistem kebodohan di mana remaja atau anak muda indonesia di manipulasi oleh isu
isu yang membaut perpecahan di plosok tanah air.
Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan adalah pendidikan yang di dasari oleh
suatu pandangan yang bertujuan agar seorang individu mampu menarapkan,
mengamalkan, mengembangkan dasar rasa cinta dan bangga akan negara, dan
berpegang teguh pada aturan aturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pendidikan
Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan
nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk
PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada
peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam
bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT
dalam bentuk pendidikan kewiraan.
Perkembangan
kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn
berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi
pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu
dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan
di PT.
b.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan
dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2)
Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c.
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2)
Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d.
SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam
kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD,
IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e.
Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama,
dan Pendidikan Pancasila
2)
Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.
Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1)
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2)
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa
pada PT
g.
Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1)
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT
di Indonesia
2)
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa
pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h.
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara
lain:
1)
Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat
dipisahkan dari MPK
2)
MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3)
Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT
untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i.
Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum
Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1)
Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a)
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b)
Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c)
Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d)
Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e)
Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2)
MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia
Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti
luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
3)
Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup
dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara
nasional
4)
MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5)
MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA:
kan udah kawan, liat lagi deh :v
ReplyDelete