Kali ini saya akan membahas yang berkaitan dengan hak cipta, sebelumnya apa sih hak cipta itu?
Fungsi dari hak cipta itu sendiri adalah, mencegah aksi plagiat pada satu atau lebih dari karya pemegang hak cipta, dan pemegang hak cipta dapat mengumumkan atau memperbanyak karya ciptaanya yang timbul dari hasil pemikiran sendiri tentunya tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan undang undang yang berlaku.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak cipta dapat beralih atau di pindakan, karena suatu hal yaitu:
Lalu bagaimana jangka waktu dari hak cipta tersebut?
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
[Folklor: legenda, musik, sejarah lisan, pepatah, lelucon, takhayul, dongeng, dan kebiasaan yang menjadi tradisi dalam suatu budaya, subkultur, atau kelompok.]
Demikian penulisan saya mengenai hak cipta, semoga bermanfaat.
Menurut education DJKI, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana hak cipta di atur dalam UUD nomer 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Lalu apa sih fungsi dan sifat hak cipta?
Dimana hak cipta di atur dalam UUD nomer 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Lalu apa sih fungsi dan sifat hak cipta?
Fungsi dari hak cipta itu sendiri adalah, mencegah aksi plagiat pada satu atau lebih dari karya pemegang hak cipta, dan pemegang hak cipta dapat mengumumkan atau memperbanyak karya ciptaanya yang timbul dari hasil pemikiran sendiri tentunya tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan undang undang yang berlaku.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak cipta dapat beralih atau di pindakan, karena suatu hal yaitu:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Perjanjian tertulis,
- atau sebab sebab lain yang dibenarkan oleh undang undang
Lalu bagaimana jangka waktu dari hak cipta tersebut?
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
[Folklor: legenda, musik, sejarah lisan, pepatah, lelucon, takhayul, dongeng, dan kebiasaan yang menjadi tradisi dalam suatu budaya, subkultur, atau kelompok.]
Demikian penulisan saya mengenai hak cipta, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment